SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Solo, Sumarjo. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kejari Solo memperingatu HUT Adhyaksa.

Solopos.com, SOLO — Selama Januari sampai Juli 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menangani sebanyak 219 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 perkara di antaranya sudah berkuatan hukum tetap atau inkracht dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Sumarjo, mengatakan jumlah kasus kriminal khusus penyalahgunaan narkotika tahun ini cukup banyak dibandingkan kasus kriminal umum. Dia menambahkan kasus terbanyak kedua setelah narkoba yang ditangani Kejari Solo adalah kasus pelecehan seksual.

“Kami sampai akhir tahun ini berkomitmen akan menyelesaikan 178 perkara yang masih belum inkracht,” ujar Sumarjo kepada wartawan seusai upacara memperintati HUT ke-57 Adhyaksa yang digelar di halaman Kantor Kejari Solo, Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Sumarjo,  Kejari berhasil mengamankan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis yang beratnya tidak sampai 1 kg. Semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan petugas pada Rabu (19/7/2017).

“Kami memusnahkan semua barang bukti narkoba berbagai jenis untuk menghindari adanya penyelewengan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut paling banyak adalah sabu-sabu,” kata dia.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengatakan Kejari dalam menangani perkara kasus selalu berkoordinasi dengan Polresta Solo.

Lebih lanjut dia menambahkan peringatan HUT Adhyaksa dimulai dengan menggelar upacara lalu berziarah ke taman makam pahlawan (TMP), Jurug, Jebres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya