SOLOPOS.COM - Anggota Reserse Kriminal Polda Jateng membawa salah satu dari tiga pelaku perusakan Social Kitchen di Sukoharjo yang ditangkap, Selasa (27/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kejari Solo memindahkan 12 tersangka perusakan di Resto Social Kitchen ke LP Kedungpane, Semarang.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memindahkan 12 tersangka kasus perusakan dan perampasan di Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Semarang, Kedugpane, Semarang, Senin (13/3/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelumnya, 12 tersangka itu dititipkan di sel tahanan Polda Jateng lantaran kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Solo penuh. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengatakan setelah berkas 12 tersangka dinyatakan lengkap (P21), mereka menjadi tahanan Kejari Solo. (Baca juga: Keluarga 12 Tersangka Sweeping Social Kitchen Datangi Kejari Solo)

Masa penahanan tahap pertama habis pada 5 Maret. Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo, tersangka ditahan di Rutan Solo. Namun, karena kondisi Rutan Solo overload akhirnya dititipkan ke Polda Jateng.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mengajukan perpanjangan penahanan tersangka pada 4 Maret ke PN Solo,” ujar Bambang saat ditemui watawan di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017).

Bambang menjelaskan pada 9 Maret Kejari Solo menerima Surat Putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) tentang Pengalihan Persidangan kasus Social Kitchen dari PN Solo ke PN Semarang. Kejari Solo langsung melengkapi berkas tersebut dan melimpahkan berkas perkara 12 tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang.

“Kami hari ini [Senin] langsung memindahkan tahanan dari Polda Jateng ke LP Kedungpane, Semarang. Pemindahan itu menindaklanjuti surat putusan MA,” kata dia.

Ia mengatakan setelah tahanan di pindah ke LP Kedungpane, status 12 terangka menjadi tahanan Kejakti. Kejari Solo masih tetap membantu dalam persidangan karena lokasi kejadiannya di Kota Solo.

“Penahanan tersangka di LP Kedugpane akan memudahkan Kejakti saat persidangan dimulai. Kalau tersangka ditahan di Rutan Solo butuh waktu lama membawa mereka ke PN Semarang,” kata dia.

Ditanya jadwal sidang pertama, Bambang belum dapat memastikan karena PN Semarang masih menjadwalkan sidang kasus ini. Kejari Solo akan diberi tahu PN Semarang jika jadwal sidang sudah ditentukan.

Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim), M. Kurniawan, mendesak Kejari Solo segera menyidangkan kasus ini. Keluarga para tersangka mempertanyakan lamanya pananganan kasus ini.

“Saya sudah beberapa kali menanyakan ke Kejari terkait kasus ini agar segera disidangkan. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kejari Solo,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya