SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dengan cara dibakar dalam dua tong di halaman Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (6/12/2012).(Harian Jogja/JIBI/Joko Nugroho)

Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dengan cara dibakar dalam dua tong di halaman Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (6/12/2012).(Harian Jogja/JIBI/Joko Nugroho)

SLEMAN—Sejumlah barang bukti dari berbagai kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dibakardi halaman Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (6/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Yacob Hendrik Pantipilo mengatakan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Terlebih ini hanya barang bukti sisa dari persidangan yang sudah berjalan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemusnahan barang bukti kali ini nilainya hanya puluhan juta saja, sebab hanya sisa dari persidangan. Namun sebenarnya nilai riil sebelum dipersidangkan mencapai miliaran rupiah,” kata Hendrik seusai membakar barang bukti dalam dua tong itu.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 308,4709 gram ganja kering atau kurang lebih senilai Rp1,5 juta, 45,97 gram sabu-sabu senilai Rp50 juta. Ada pula psikotropika jenis pil, yakni Calmet 85 butir, Pil Riklona 48,5 butir dan Lexotan 7 butir.

Barang bukti narkotika ini berasal dari 42 perkara yang sudah dipersidangkan, sedangkan psikotropika dari 32 perkara. Kebanyakan perkara ini melibatkan wiraswasta, mahasiswa dan pelajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya