SOLOPOS.COM - Petugas Kejari Sleman (kanan) membuka pintu mobil layanan antar barang bukti seusai diluncurkan di Halaman Kejari Sleman, Rabu (11/11/2015)./Harian Jogja-Ist

Kejari Sleman memiliki program antar gratis barang bukti.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman meluncurkan program layanan antar barang bukti sampai ke rumah pemiliknya secara gratis. Layanan itu dilaunching sejak Rabu (11/11/2015) karena banyak masyarakat yang enggan mengambil barang bukti setelah perkara selesai disidang pengadilan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo menjelaskan, meski baru diluncurkan secara resmi sejak Rabu (11/11/2015) namun sejak beberapa pekan terakhir mobil layanan antar telah dioperasikan. Ia mengakui ide ini tercetus karena melihat banyaknya barang bukti yang menumpuk di Kejari Sleman. Bahkan total hingga 443 unit berbagai jenis mulai dari mobil, motor hingga peralatan elektronik. Tapi dengan dioperasikan mobil layanan antar itu, jumlah barang bukti bisa dikurangi dan kini masih tersisa 338 unit.

“Yang sudah kami kirim ke rumah langsung sejak dioperasikan mobil ini sudah 105 unit, ada motor juga. Paling jauh yang kami kirim ada yang sampai Semarang,” ungkapnya di Kantor Kejari Sleman, Rabu (11/11/2015).

Dari ratusan barang bukti itu, lanjutnya, paling lama sekitar lima tahun silam masuk ke Kejari Sleman. Pihaknya akan terus melakukan door to door untuk mengantar barang bukti yang sudah diputus pengadilan atau berkekuatan hukum tetap. Kendala yang kerap dihadapi yaitu kadang ditemukan barang bukti tanpa alamat dari pemilik barang tersebut.

Nico menambahkan, dari hasil identifikasi, masyarakat sengaja tidak mengambil barang bukti dengan berbagai alasan. Mulai dari faktor berkurangnya nilai ekonomis barang hingga image Kejaksaan yang kerap dipandang birokratif bahkan memandang antipati terhadap lembaga yang ia pimpin. “Maka kami membuat terobosan dengan mengembalikan barang bukti langsung diantar gratis. Masyarakat bisa membaca di website,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana mengakui problem pengembalian barang bukti memang selama ini dihadapi sehingga menumpuk di Kejaksaan. Selain tidak ada alamat, banyak juga pemilik yang sudah dipanggil namun tak bersedia mengambil. Padahal Kejaksaan selaku eksekutor memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan secara tuntas baik perkara maupun barang bukti.

“Semoga layanan ini nanti berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, kata Tony, ide yang digagas oleh Kejari Sleman ini bisa diterapkan di Kejaksaan lain di DIY. Akantetapi, pihaknya perlu lebih dahulu melihat sumber daya manusia yang dimiliki tiap Kejaksaan. “Ini inovasi yang cerdas dan baik jika diterapkan di Kejaksaan lain,” ujar dia. (Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya