SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menyiapkan rencana dakwaan (Rendak) untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan usaha kecil dan menengah (UKM) dandang dan kompor.

“Kalau itu (Rendak) sudah ada. Upaya penyidikan dilakukan maksimal dan sesuai prosedur yang ada. Jika sudah selesai, nanti segera dilimpahkan,” kata Kajari Solo Djuweriyah di Lapangan Kota Barat, Selasa (7/7).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan, masa penahanan terhadap dua tersangka yaitu Ketua Koperasi Mitra Abadi Sutari Riwayadi dan Manager Koperasi Mitra Abadi Herawan Santoso adalah 20 hari. Dua tersangka kasus dugaan korupsi mulai ditahan Kejari Solo, Senin (6/7) lalu.

Namun, kata dia, masa penahanan tersebut bisa diperpanjang. Kajari menyatakan, saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kami lengkapi dulu,” kata dia.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, berkas dua tersangka tersebut dibuat terpisah atau di-split karena peran dua tersangka dalam kasus tersebut berbeda.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya