Sukoharjo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo siap melidik kasus dugaan korupsi yang menyandung dua pamong desa, yakni pamong Desa Gumpang, Kartasura dan Kades Sanggung, Gatak.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tak lama lagi, Kejari Sukoharjo mengeluarkan nama tersangka dalam kasus penyunatan Raskin di Desa Gumpang.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyani saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (26/7/2011). “Kamis (21/7/2011) kemarin, kasus Raskin Gumpang sudah diekspos disini (Kejari Sukoharjo-Red) dan sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia menegaskan penyidikan terhadap kasus itu sudah bisa dilakukan. Ferdinan tak mengelak telah ada calon tersangka dalam kasus itu. Namun, dia mengaku akan menjelaskan hal itu setelah proses penyidikan berlangsung.
Kasi Pidsus menerangkan telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi di Desa Sanggung oleh Polres Sukoharjo. Berkas kasus dengan tersangka kades setempat itu, Umar Hadi, diterimanya belum lama ini.
(ovi)