SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepatu. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan ribuan sepatu bermerek Nike palsu atau abal-abal di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/11/2022). Ribuan sepatu Nike imitasi itu dimusnahkan setelah perkaranya diputuskan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Semarang, Emy Munfarida, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Selain sepatu Nike imitasi atau abal-abal, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu , ganja, ribuan pil koplo, dan 112 telepon seluler.

Emy menyebut telepon seluler yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan,” katanya.

Baca juga: Tak Dijual di Indonesia, Ratusan Sepatu Nike PT SCI Salatiga Dicuri Karyawan

Ia menuturkan pemusnahan berbagai barang bukti pidana, termasuk sepatu Nike abal-abal atau palsu, itu berasal dari 150 perkara. Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.

Ia menambahkan pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya