SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali paling lambat pekan depan akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Prakas Agung Nugroho, 28, ke pengadilan setempat. Tersangka dipastikan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto (jo) 339 jo 338 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kajari Boyolali, Agustin SH menegaskan hal tersebut, Rabu (22/7), seusai memperingati Hari Adyaksa ke-49. Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun rencana dakwaan (Rendak).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam bulan ini berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Agustin menyatakan sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus itu di pengadilan, yakni Kasi Pidana Umum, Anshar SH.

Sebagaimana diketahui, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian, atau sering disebut pelimpahan berkas tahap kedua, sudah dilakukan Kamis pekan lalu. Saat ini Prakas menjadi tahanan Kejari.
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan warga Kampung Belakan RT 03/RW I, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali terhadap tetangganya yang masih ada hubungan saudara jauh, Gilang Setiawan, 15, menggegerkan warga Kota Susu ini.

Gilang dibunuh di rumah kontrakan tersangka yang tak jauh dari tempat tinggal korban dengan cara diracun dan dipukul kepalanya menggunakan pacul, pada 19 Mei lalu.

Tersangka kemudian mengubur mayat korbannya di halaman samping rumah kontrakannya, tepatnya di bekas kolam lele.

Pembunuhan itu baru terungkap tiga hari kemudian setelah polisi berhasil mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang ditemukan dibakar di areal perkebunan di Desa Penggung. Motor tersebut diketahui milik korban.

Terungkapnya kasus pembunuhan Gilang menguak kasus pembunuhan lainnya yang dilakukan tersangka yang selama sepuluh tahun tertutup rapat.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya