SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sebanyak dua orang pembeli kios di Terminal Kartasura dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait dugaan penyimpangan hasil penjualan kios pada 2003 hingga 2005 lalu.

Proses permintaan keterangan tersebut berdasar informasi yang dihimpun molor selama beberapa jam. Kasi Intel Kejari, M Hari Wahyudi menjelaskan, semula pihaknya mengira tiga orang pembeli kios yang dipanggil tidak akan datang. “Kami tunggu sampai siang, tidak ada satu pun dari mereka yang datang. Tapi ternyata setelah siang sekali, satu orang datang bersama rekannya,” jelas Hari ketika dijumpai, Selasa (31/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembeli kios yang datang memenuhi panggilan hanya Ade S Doyoatmodjo. Terkait pemanggilan tiga orang pembeli kios di Terminal Kartasura untuk dimintai keterangan, Hari menambahkan, dua orang di antaranya absen. Mereka adalah Elizabeth serta Eni Chusnul. “Dua orang tidak hadir dengan alasan sakit. Namun demikian karena Pak Ade hari ini mengajak rekannya, Pak Harnoko, yang bersangkutan akhirnya juga kami mintai keterangan,” terangnya.

Pasalnya Harnoko juga merupakan salah satu pembeli kios Terminal Kartasura. Disinggung mengenai materi pemeriksaan, Hari menjelaskan, berkaitan dengan dugaan penyimpangan hasil penjualan kios di Terminal Kartasura.

Dikonfirmasi, Ade mengakui keterlambatan dirinya memenuhi panggilan Kejari. “Saya memang sengaja datang terlambat bersama Pak Harnoko memenuhi panggilan kejaksaan. Penyebabnya kami ada pertemuan lebih dulu dengan Pak Mulyadi. Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan proses balik nama kios,” jelasnya.

Ade menuturkan, Mulyadi beritikat baik mengembalikan uang kelebihan penjualan kios kepada para pembeli. “Katanya sebagian uang mau dikembalikan kemudian sebagian yang lain siap disetor ke Dinas Perhubungan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) untuk proses balik nama. Agar itikat baik itu terlaksana, kami akhirnya sepakat menemui Pak Mulyadi lebih dulu baru kejaksaan kemudian,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya