SOLOPOS.COM - Untung

Untung Wiyono

SRAGEN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, mengatakan terpidana kasus dana kas daerah (kasda) Sragen senilai Rp11,2 miliar, Untung Sarono Wiyono Sukarno, akan dieksekusi Rabu (26/12/2012).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Gatot mengatakan hal itu saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti rapat koordinasi lintas sektor pengamanan Natal dan Tahun Baru 2013 di Aula Pesat Gatra Mapolres Sragen, Kamis (20/12/2012). Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah melayangkan surat pemanggilan kali keempat untuk eksekusi Untung Wiyono, Senin (17/12/2012). Melalui surat itu, Kejari Sragen meminta terpidana hadir pada Rabu. Meski demikian, Kajari Sragen tidak dapat memastikan apakah Untung hadir saat jadwal eksekusi atau tidak. “Nanti kami tunggu pada Rabu (26/12/2012). Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang apabila saat hari-H dia tidak datang,” kata dia.

Perihal surat pemanggilan eksekusi yang dilayangkan kali keempat, Gatot menampik upaya itu bentuk kelonggaran dan bagian dari politik konspirasi dengan Untung maupun penasihat hukum. Gatot beralasan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Semarang diemban orang baru. Sehingga tidak mungkin Kejakti maupun Kejari main mata dengan Untung.

Lebih lanjut Gatot menyatakan Kejakti memerintahkan Kajari di seluruh kabupaten maupun kota di Jawa Tengah mengawasi pergerakan terpidana. Dia menilai hal itu bentuk keseriusan Kejakti menangani kasus.

“Kejakti memerintahkan kajari seluruh wilayah Jawa Tengah mengawasi keberadaan terpidana di wilayah masing-masing. Apabila melihat pergerakan terpidana di wilayah masing-masing maka segera lapor Kejakti. Kami memanggil kali keempat atas perintah Kejakti. Kebijakan itu tidak melanggar aturan karena tidak ada aturan harus dipanggil tiga kali saja. Ini soal kebiasaan,” imbuh dia.

Selain tidak bisa memastikan apakah Untung datang atau tidak saat eksekusi, Gatot juga belum bisa memastikan jawaban surat permohonan cekal yang telah dilayangkan Selasa (16/10/2012). Surat dilayangkan ke Kejakti dan Kejaksaan Agung. “Hingga kini kami belum tahu bagaimana jawaban dari surat permohonan cekal untuk Untung. Soal daftar pencarian orang (DPO) belum bisa kami informasikan,” jawab dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya