<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN –</strong> Kejaksaan Negeri Mejayan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180720/516/928932/harga-cengkih-di-kabupaten-madiun-merosot-jadi-rp80.000kg">Madiun</a> memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus narkotika selama setahun terakhir, Kamis (19/7/2018).</p><p>Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 501 pil koplo, sabu-sabu seberat 6,371 gram, dan ganja 3,24 gram.</p><p>Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Sugeng Sumarno, mengatakan barang bukti kasus pelanggaran narkotika itu merupakan hasil pengungkapan selama satu tahun mulai kasus bulan Agustus 2017 sampai bulan Juni 2018.</p><p>"Semua barang bukti ini didapat dari 26 kasus yang telah disidangkan," ujar dia seusai pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu.</p><p>Sugeng menuturkan untuk pelaku kejahatan itu merupakan masyarakat umum dan berstatus sebagai mahasiswa.</p><p>Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara simbolis dengan cara membakar barang haram itu. Pembakaran dilakukan oleh Kajari Mejayan, Wakil Bupati <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180719/516/928876/bupati-madiun-jatuh-dari-motor-trail-saat-tinjau-proyek-tmmd">Madiun</a> Iswanto, dan pejabat daerah lainnya.</p><p>Selain membakar BB kasus narkotika, pemusnahan barang bukti kasus pidana umum juga dilakukan seperti pemusnahan linggis, sabit, dan lainnya. Pemusnahan menggunakan mesin pemotong. </p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi