SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun telah memintai keterangan 10 saksi dalam penyelidikan&nbsp;kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180905/516/938048/kai-madiun-bagikan-cenderamata-dan-sapa-penumpang-di-hari-pelanggan" title="KAI Madiun Bagikan Cenderamata dan Sapa Penumpang di Hari Pelanggan">tidak sesuai</a> keperuntukannya.</span></p><p><span>"Kami memang sedang melakukan pemeriksaan terkait informasi ada indikasi salah peruntukan dari pengelolaan dana hibah di Politeknik Negeri Madiun yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini masih penyelidikan awal," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan di Madiun, Kamis (6/9/2018).</span></p><p><span>Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus 2018.&nbsp;</span></p><p><span>"Kami masih membutuhkan keterangan lanjutan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata I Ketut Suarbawa.</span></p><p><span>Kasus tersebut bermula saat PNM mendapat kucuran <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180905/516/938057/tni-au-bangun-10-selter-di-lanud-iswahjudi-untuk-pesawat-sukhoi" title="TNI AU Bangun 10 Selter di Lanud Iswahjudi untuk Pesawat Sukhoi">dana hibah</a> dari Pemkot Madiun sebesar Rp2,3 miliar di tahun 2014. Dana tersebut diberikan pada masa transisi PNM menjadi negeri.</span></p><p><span>Dari dana Rp2,3 miliar yang diberikan di tahun 2014, hanya terserap Rp1,8 miliar yang digunakan untuk sejumlah kegiatan. Oleh sebab itu, kejaksaan mempertanyakan selisih anggaran Rp500 juta yang belum terserap dan menjadi temuan BPK.</span></p><p><span>Selain selisih, kejaksaan juga menemukan ada sejumlah anggaran yang terserap tersebut tidak sesuai peruntukan. Di mana, dari anggaran Rp1,8 miliar yang diserap, sekitar Rp186 juta justru digunakan untuk membayar gaji PNS sehingga menjadi temuan BPK.</span></p><p><span>Hal yang sama terjadi di tahun 2015. PNM kembali memperoleh dana hibah dari Pemkot Madiun Rp2,3 miliar, tetapi Rp500 juta di antaranya justru digunakan untuk mengembalikan pinjaman tahun 2014 yang <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180906/516/938157/hipmi-jatim-yakin-ri-tetap-kokoh-had-pelemahan-rupiah" title="Hipmi Jatim Yakin RI Tetap Kokoh Hadapi Pelemahan Rupiah">menjadi temuan</a> BPK ke kas daerah.</span></p><p><span>Suarbawa menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan hingga ada titik kejelasan dan kesimpulan.&nbsp;</span><span>Sejumlah saksi lain dari pejabat PNM dan Pemkot Madiun juga dijadwalkan akan diperiksa, guna mendapatkan keterangan serta bahan bukti dari kasus tersebut.&nbsp;</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya