SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180915/516/939949/ponorogo-dapat-kuota-358-lowongan-cpns-berminat-mendaftar" title="Ponorogo Dapat Kuota 358 Lowongan CPNS, Berminat Mendaftar?"></a></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940185/27.136-wisman-kunjungi-jatim-pada-juli-2018-terbanyak-dari-malaysia" title="27.136 Wisman Kunjungi Jatim pada Juli 2018, Terbanyak dari Malaysia"></a></p><p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun&nbsp;menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2014-2015 di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang tidak sesuai peruntukannya.</span></p><p><span>Hal itu diketahui setelah Kejadi Madiun melakukan evaluasi atau ekspose atas hasil penyelidikan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180915/516/939949/ponorogo-dapat-kuota-358-lowongan-cpns-berminat-mendaftar" title="Ponorogo Dapat Kuota 358 Lowongan CPNS, Berminat Mendaftar?">mereka terhadap kasus itu</a>.&nbsp;</span><span>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan di Madiun, Senin (17/9/2018), mengatakan dugaan penyelewengan itu masih perlu pendalaman lagi.</span></p><p><span>"Hasil penelitian dari keterangan dan data dokumen, kami melihat ada perbuatan melawan hukum atas kasus tersebut," ujar Suarbawa.</span></p><p><span>Menurut dia, meski menyatakan adanya temuan penyimpangan, namun pihaknya belum dapat menyimpulkan dugaan penyelewengan dana tersebut. Untuk menyimpulkannya, pihaknya juga <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940185/27.136-wisman-kunjungi-jatim-pada-juli-2018-terbanyak-dari-malaysia" title="27.136 Wisman Kunjungi Jatim pada Juli 2018, Terbanyak dari Malaysia">masih membutuhkan</a>&nbsp;analisis lebih mendalam.</span></p><p><span>Analisis tersebut, menurutnya lagi, dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Madiun itu.</span></p><p><span>"Dalam penetapan tindak pidana korupsi, harus memenuhi unsur yang lengkap, di antaranya unsur perbuatan melawan hukum dengan modus menguntungkan orang lain atau merugikan negara," kata dia.</span></p><p><span>Ia menargetkan segera menuntaskan hasil penyelidikan kasus tersebut.&nbsp;</span><span>Sejauh ini, terdapat 17 orang saksi telah diperiksa untuk diambil keterangannya. Belasan saksi tersebut ada yang dari internal poltek maupun sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun.</span></p><p><span>Seperti diketahui, PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun tahun 2014 dan 2015 masing-masing sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut diberikan saat masa transisi PNM menjadi negeri.</span></p><p><span>Namun, pada tahun 2016, pemkot menghentikan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180916/516/939988/janda-tua-ponorogo-kehilangan-rumahnya-akibat-kebakaran" title="Janda Tua Ponorogo Kehilangan Rumahnya Akibat Kebakaran">pemberian dana hibah</a>&nbsp;karena pengelolaan dana hibah PNM pada tahun 2014 dan 2015 dinilai tidak tertib administrasi.&nbsp;</span></p><p><span>Selain tak tertib, pengelolaannya juga menjadi temuan BPK karena terdapat dana ratusan juta rupiah yang tidak sesuai peruntukannya hingga akhirnya ditangani oleh kejaksaan setempat.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya