SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berencana melimpahkan berkas kasus kredit macet  Bank Bukopin Cabang Solo senilai Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pekan ini. Pelimpahan tersebut segera dilakukan menyusul sudah dilakukannya agenda pemeriksaan sekaligus pengecekan berkas dan tersangka kasus kredit macet dari Poltabes Solo dengan tersangka nasabah Bank Bukopin, Andre.

Demikian ditegaskan Kasi Pidum Kejari Solo, Pardiono mewakili Kajari Solo, Sugeng H kepada Espos, Selasa (8/6). Berkas perkara sekaligus tersangka dalam kasus kredit macet tersebut dinilai sudah lengkap. Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diyakini mengetahui kasus kredit macet tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah, sudah lengkap berkas kasus itu. Sedianya, pekan ini akan kami limpahkan ke PN Solo. Soal waktu pastinya, kami belum dapat menginformasikan lebih lanjut, karena memang masih dalam taraf koordinasi. Hanya, yang jelas memang pekan ini akan dilimpahkan ke PN,” terang dia.

Menurut dia, selain keberadaan tersangka, pihaknya sudah meminta keterangan setidaknya terhadap tiga orang saksi. Dengan sudah lengkapnya berkas serta segera dilimpahkannya ke PN Solo, diharapkan ke depan kasus tersebut dapat disidangkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jajaran Poltabes Solo mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang nasabah bank Bukopin Cabang Solo senilai Rp 10 miliar beberapa bulan lalu. Dalam kasus tersebut diketahui tersangka penipuan atas nama Andre, warga Boyolali yang bekerja di bidang swasta mengajukan peminjaman uang senilai Rp 10 miliar ke Bank Bukopin Cabang Solo beberapa tahun terakhir.

Dalam proposal pengajuannya, dana tersebut sedianya digunakan untuk menyelesaikan proyek run away dan garasi bus di Bandara Soekarno-Hata Jakarta. Guna memperlancar usaha pinjamannya, Andre menyertakan jaminan berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak dalam proses peminjaman uang senilai Rp 3 miliar di tahap awal.
Selanjutnya, peminjaman senilai Rp 7 miliar di tahap berikutnya menggunakan surat-surat kontrak kerja proyek run away dan garasi bus di Jakarta. Setelah dilakukan proses penyidikan, ternyata diketahui seluruh surat perjanjian kontrak di Jakarta dipastikan tidak benar adanya. Seluruh data yang diberikan tersangka dipastikan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kami sudah selesai melimpahkan kasus itu ke Kejari Solo beberapa pekan lalu. Jadi, persoalan tersebut sudah berada di wilayah Kejari,” tegas Kanit Tipikor, AKP Sugeng Dwiyanto mewakili Kasatreskrim, Kompol R Budi Wijayanto dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya