SOLOPOS.COM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wartajiono Hadi, Jumat (10/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tiga orang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam kasus pengelolaan dana controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Jumat (10/1/2020). Tiga tersangka dugaan kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

Tiga tersangka tersebut berinisial HM sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, SH sebagai Koordinator Lapangan TPA Winongo, dan PW sebagai tenaga program jasa kebersihan (projasih).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wartajiono Hadi, membenarkan telah menahan tiga tersangka tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional controlled landfill yang dilakukan mulai 2017 hingga Mei 2019.

“Tiga tersangka dipanggil pagi tadi. Kemudian kami tahan. Tiga tersangka itu adalah HM, SH, dan PS,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Kota Madiun, Jumat (10/1/2020).

Hadi menyampaikan belum bisa menyebutkan kerugian yang ditimbulkan dari aksi tindak pidana korupsi itu. Namun, ia menjelaskan hasil perhitungan dari BPK sudah ada di Kejari.

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan controlled landfiil di TPA Winongo ini, seharusnya dana tersebut digunakan membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk ekskavator. Tetapi justru BBM tersebut diambil dan disalahgunakan untuk dijual lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya