SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menahan lima aktivis antikorupsi Desa Jambu Kidul, Ceper, Jumat (13/11). Penahanan dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kelima tersangka perbuatan tidak menyenangkan karena berdemo dan menyegel kantor Balaidesa Jambu Kidul, Ceper itu dilimpahkan polisi ke Kejari setempat.

Kelima aktivis tersebut adalah Jumanto, 32; Suparyono,43; Gunarto,29; Wahono dan Suraji, 54. Mereka sebelumnya juga pernah ditahan saat pemberkasan dilakukan di kepolisian, selama tiga hari pada 14-17 September 2009. Akan tetapi, polisi kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Para aktivis tersebut semula menggelar demo mengungkap dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) gempa 2006 di Balaidesa Jambu Kidul, Ceper. Dalam aksi yang dilakukan beberapa bulan lalu itu, mereka yang tergabung dalam Kawulo alit Pemberantas Korupsi (KPK) Klaten, melakukan penyegelan balaidesa. Buntutnya, mereka dilaporkan oleh pihak-pihak yang menganggap aksi demo berbuntut penyegelan tersebut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Koordinator KPK Klaten, Wahyu Wijayanto saat dikonfirmasi Espos membenarkan kabar penahanan itu. Dia merasa hal tersebut sebagai sesuatu yang ironis. Mereka merasa berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana RR gempa. Namun justru diadili atas kasus lainnya. ”Kami yang mau memberantas korupsi mencari keadilan malah diadili. Ini ironis sekali,” tandas dia.
haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya