SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti 23 perkara yang berkekuatan hukum tetap di depan kantor Kejari Klaten, Jumat (14/12/2012) siang dengan cara dibakar. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Polres Klaten, Pemkab Klaten dan Dinkes Klaten.

Kajari Klaten, Yulianita, ketika ditemui Solopos.com seusai pembakaran barang bukti di ruang kerjanya, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa ganja, sabu-sabu dan uang palsu itu dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh internal Kejari Klaten. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemusnahan hari ini adalah upaya pencegahan agar internal Kejari Klaten tidak menyalahgunakan barang bukti yang kami simpan di tempat penyimpanan,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Klaten, Muib, menjelaskan pihaknya membakar beberapa jenis barang bukti dengan rincian  990 gram ganja, 25,302 gram sabu-sabu dan uang palsu senilai Rp140 juta. Uang tersebut terdiri atas 1400 lembar pecahan Rp100.000-an. Ditambahkannya, beberapa alat hisap sabu-sabu seperti bong, sedotan dan korek api juga turut dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya