KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti 23 perkara yang berkekuatan hukum tetap di depan kantor Kejari Klaten, Jumat (14/12/2012) siang dengan cara dibakar. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Polres Klaten, Pemkab Klaten dan Dinkes Klaten.
Kajari Klaten, Yulianita, ketika ditemui Solopos.com seusai pembakaran barang bukti di ruang kerjanya, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa ganja, sabu-sabu dan uang palsu itu dilakukan sebagai antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh internal Kejari Klaten. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Pemusnahan hari ini adalah upaya pencegahan agar internal Kejari Klaten tidak menyalahgunakan barang bukti yang kami simpan di tempat penyimpanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Klaten, Muib, menjelaskan pihaknya membakar beberapa jenis barang bukti dengan rincian 990 gram ganja, 25,302 gram sabu-sabu dan uang palsu senilai Rp140 juta. Uang tersebut terdiri atas 1400 lembar pecahan Rp100.000-an. Ditambahkannya, beberapa alat hisap sabu-sabu seperti bong, sedotan dan korek api juga turut dimusnahkan.