SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada terpidana kasus kas daerah senilai Rp11,2 miliar, Untung Sarono Wiyono Sukarno, Rabu (28/11/2012).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Surat pemanggilan ketiga dengan nomor surat B-3349/O.3.26/FU.1/11/2012 dilayangkan ke beberapa alamat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sragen, Heru Mayawan, menjelaskan surat dikirim ke tiga alamat yakni Dukuh Dayu, RT 029/008, Jurangjero, Karangmalang, Sragen, Jl Batu Alam Jaya Nomor 62 U, Condet, Jakarta Timur dan nomor faximile penasihat hukum terpidana, Dani Sriyanto. Keputusan diambil setelah Kejari melayangkan surat kepada Dani untuk berkoordinasi perihal keberadaan dan alamat Untung tetapi tak dibalas.

Lantas Kajari berkonsultasi kepada Kejati. Hasil konsultasi menyarankan Kejari mengirim surat pemanggilan ke tiga alamat. Menurut Gatot, surat yang dikirim ke Dayu diserahkan kurir kepada Kepala Desa Jurangjero, Sumino. Demikian hal surat yang dilayangkan ke Jakarta Timur. Surat ditujukan ke kelurahan di Jl Batu Alam Jaya. Sedangkan surat untuk penasihat hukum dilayangkan melalui fax.

“Kami tidak menunggu alamat dari pengacara. Surat dikirim ke alamat yang tertulis di berkas persidangan. Semua berdasar saran Kejati. Harapan kami, pihak desa membantu Kejari menyerahkan surat pemanggilan ketiga,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerja Kajari, Kamis (29/11/2012).

Rencana Untung dipanggil Rabu (5/12/2012) untuk melaksanakan eksekusi. Lebih lanjut, Gatot belum dapat menjawab apabila Untung tidak memenuhi pemanggilan ketiga. Dia mengatakan akan berkonsultasi ke Kejati soal itu. “Kami akan mohon petunjuk ke Kejati. Semua butuh proses. Tapi kita lihat dahulu bagaimana hasil surat pemanggilan ketiga. Nanti bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari yang bisa eksekusi. Tapi JPU Kejati bisa mengeksekusi,” imbuh Gatot.

Perihal permohonan pencekalan, Kasi Pidsus Kejari Sragen, Heru Mayawan, mewakili Kajari Sragen, Gatot Gunarto, menturkan belum mendapat jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Demikian hal permintaan pengacara Untung melakukan eksekusi di LP Cipinang Jakarta bukan di Rutan Kedungpane Semarang.

“Kami tetap mengeksekusi di Kedungpane karena pengacara tidak menindaklanjuti permintaan. Soal pencekalan kalau sudah ada pasti Kejari mendapat tembusan,” urai Heru.

Terpisah, Kades Jurangjero, Sumino, membenarkan telah menerima surat pemanggilan untuk Untung, Rabu. Dia mengutus bayan desa setempat menyampaikan surat kepada Untung atau keluarga. Tetapi hingga berita diturunkan, Sumino mengaku belum mendapat laporan dari bayan apakah surat sudah diterima Untung atau keluarga atau belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya