SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Di awal tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan tuntutan restitusi kepada dua pelaku kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Karanganyar.

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sidiq Fathurrohman Rosyidi, mengatakan selain dua perkara di 2022 itu, tahun sebelumnya atau 2021 Kejari juga sudah melakukan satu tuntutan restitusi.

Baca Juga: Pidana Mati Predator Seksual Bukan Solusi untuk Pemulihan Korban

“Pada 2021 kami lakukan satu tuntutan restitusi terhadap satu terdakwa. Sedangkan di awal 2022 ini kami juga memberikan tuntutan restitusi kepada salah satu pelaku kekerasan seksual anak dan satunya lagi masih dalam proses sidang,” ujar Fathurrohman, Selasa (18/1/2022) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan penuntutan restitusi terhadap pelaku adalah wujud pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Sesuai dengan UU Nomor 31/2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tuntutan restitusi sendiri dilakukan mulai dari penggantian biaya perawatan medis hingga psikologis terhadap korban,” imbuhnya.

Baca Juga: 28 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wonogiri, Salah Satunya Pencabulan

Ia mencontohkan satu perkara tuntutan restitusi kepada pelaku asal Boyolali kepada korban DA yang berusia 14 tahun yang disusun atas penghitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut senilai Rp37,7 juta.

“Jadi dalam tuntutan jaksa di persidangan beberapa waktu lalu terdakwa selain dituntut kurungan penjara sembilan tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, terdakwa juga dibebani membayar restitusi kepada korban melalui orang tuanya senilai Rp37,7 juta. Dan jika restitusi tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya