Solopos.com, KARANGANYAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kades Berjo, Ngargoyoso, Suyatno, dan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, Eko Kamsono sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Atas perbuatannya nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,16 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan kedua tersangka akan dimintai keterangan pada Selasa (20/9/2022) mendatang.
Kedua tersangka ini juga akan langsung dipenjara jika saat pemeriksaan itu memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif.
“Kedua aman kita periksa sebagai tersangka Selasa depan. Pada saat itu jika sarat objektif dan subjektif terpenuhi insyaallah langsung dilakukan penahanan,” kata dia dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ihwal kedua peran masing-masing, Gilang enggan membeberkannya. Itu dikarenakan masih dalam ranah materi penyidikan. Dia mengatakan penetapan kedua tersangka setelah penyidik maraton mengusut kasus tersebut. Setidaknya ada 20 saksi yang dimintai keterangan dan dua saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.
“Dua alat bukti telah memenuhi sehingga kita tetapkan tersangka. Satu ini masih Kades aktif,” kata dia.
Kedua tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.