SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejari Karanganyar menahan mantan Kepala Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Daryana, karena diduga tersangkut kasus korupsi tukar guling tanah kas desa.

Daryana ditahan sejak Senin (4/3/2019). Statusnya tahanan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Saat ini, Daryana dititipkan di Rutan Kelas IA Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Daryana diduga merugikan negara Rp900 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Kejari Karanganyar, Daryana diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Girilayu periode 2006-2013.

Kajari Karanganyar, Suhartoyo, menyampaikan dugaan korupsi muncul karena Daryana nekat menyertifikatkan tanah kas desa menjadi hak milik pribadi. Selain itu, proses penyertifikatan tanah tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2007.

Menurut siaran pers Kejari Karanganyar, kasus bermula dari pembangunan SD Inpres. SD tidak bisa dibangun di tanah kas desa karena pertimbangan lokasi kurang strategis dan tanah sawah. Pemerintah memutuskan sekolah dibangun di tanah milik Pawiro Sukarto.

“Terjadi proses tukar guling. Tanah Pawiro ditukar dengan tanah kas desa. Tetapi belum disertifikatkan. SD sudah disertifikatkan atas nama desa. Ada kesalahan prosedur. Tukar guling itu seizin Bupati,” kata Suhartoyo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Pada 2013, Daryana berinisiatif menyertifikatkan tanah. Tetapi Daryana berencana menukar tanah kas desa dengan tanah di wilayah lain yang lebih produktif. Dia melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa. Tetapi mereka menolak rencana itu.

“Tanah kas desa dibalik nama seakan-akan terjadi jual beli dari Pawiro ke dirinya. Padahal tidak. Saksi-saksi menyatakan tidak setuju. Tetapi ada tanda tangan perangkat desa dan lain-lain diduga dipalsukan. Mereka [perangkat desa] mengaku tidak tanda tangan,” tutur dia.

Suhartoyo menjelaskan berdasarkan penghitungan harga tanah pada 2013, harga satu meter persegi tanah Rp450.000. Maka total kerugian negara Rp900 juta untuk tanah 2.000 meter persegi.

“Desa kehilangan aset dan negara rugi. Ada unsur penyalahgunaan wewenang. Kami gunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Aset desa menjadi nama pribadi,” jelas dia.

Daryana akan ditahan selama 20 hari ke depan atau selama proses penyidikan. Daryana ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin. Dia diperiksa sebagai tersangka.

Suhartoyo menyampaikan Daryana tersangka tunggal kasus tersebut. “Penahanan ini sifatnya subjektif. Dia merasa tidak bersalah dan kami khawatir dia merusak barang bukti. Bahkan dia sudah menjual sebagian tanah seharga Rp100 juta. Ada bukti kuitansi, buku di desa, dan lain-lain,” jelas dia.

Daryana didampingi dua penasihat hukum, yakni Ridwan Sihombing dan Ari Santoso. Ari Santoso membenarkan kliennya ditahan terkait kasus itu. Dia menyampaikan akan mengikuti proses hukum karena masih dalam tahap penyidikan.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan nanti. Ini kan masih tahap penyidikan,” tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya