Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman rumah dinas Kajari Karanganyar, Selasa (27/8/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara yang telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Karanganyar selama periode pertengahan tahun 2018 hingga Juli 2019.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Barang bukti tersebut adalah uang palsu, kosmetik belum terdaftar di BPOM, obat keras kategori G, ganja, tembakau gorila, dan lain-lain.
Pemusnahan dilakukan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Andi Amin Latama, Kajari Karanganyar, Suhartoyo, dan lain-lain. Uang palsu dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mesin pencacah kertas.
Kajari Karanganyar, Suhartoyo, menuturkan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan dilakukan secepatnya agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.” ungkap dia.