SOLOPOS.COM - Kajari Karanganyar, Ahmad Muhdhor, bersama Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum di halaman Kejari Karanganyar pada Kamis (26/11/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti 36 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (26/11/2020). Kasus itu antara lain perjudian, narkotika, psikotropika, uang palsu, tindak pidana kekerasan, senjata ilegal, pemalsuan surat, dan lain-lain.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa uang palsu  sebanyak 57 lembar pecahan Rp100.000, dan 52 lembar pecahan Rp50.000. Upal tersebut digunting. Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni 3.737 butir obat-obatan jenis atarax, alprazolam, riklona, clonazepam, tramadol, dan lain-lain. Obat tersebut untuk penenang dan terapi jangka pendek. Ada juga obat untuk epilepsi dan penghilang rasa sakit.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Catat, Hari ini Batas Terakhir Pendaftaran Permohonan Bantuan Produktif Usaha Mikro di Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutny ada 11,15 gram sabu-sabu, 2 kilogram ganja, dan dua butil pil ekstasi. Narkotika dan psikotropika dihancurkan dengan blender sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar. Kejari juga memusnahkan 20 unit handphone dengan menghancurkannya menggunakan martil.

Ada pula dua pucuk senjata yang dimusnahkan. Yakni satu pucuk senjata airsoft jenis revolver dan satu lagi senjata api rakitan laras pendek. Kejari juga memusnahkan 13 butir peluru berbagai ukuran. Barang-barang itu dihancurkan dengan cara dipotong.

Kegiatan Rutin

Kepala Kejari Karanganyar, Ahmad Muhdhor, menyampaikan pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam satu tahun.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah yang dikumpulkan pada semester dua tahun 2020. "Ini bagian dari upaya transparansi dan kontrol publik. Barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan besar-besaran. Ini barang bukti dari beberapa perkara selama tahun 2020," tutur Ahmad saat memberikan sambutan.

Pencairan Ganti Untung Tahap II Waduk Jlantah Ditarget Desember 2020

Dia menyampaikan barang bukti didominasi perkara narkotika dan psikotropika. Handphone yang dimusnahkan adalah alat untuk menunjang transaksi narkotika, psikotropika maupun perjudian. Rata-rata hanphone yang dihancurkan adalah tipe lama.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, yang juga hadir turut memusnahkan barang bukti. Dia berharap peran serta masyarakat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Karanganyar.

"Kami kerja sama P4GN, sukarelawan, dan masyarakat. Kami juga fokus pencegahan peredaran narkoba tetapi yang terpenting itu kesadaran pribadi. Tidak ada masa depan di situ dan malah membunuh diri pelan-pelan. Kami perang melawan bahaya narkotika dan psikotropika," tutur Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya