SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengembalikan berkas perkara <a title="2 Sukarelawan Rohadi-Ida Jadi Tersangka Money Politics Pilkada Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180706/494/926503/2-sukarelawan-rohadi-ida-jadi-tersangka-money-politics-pilkada-karanganyar">dugaan <em>money politics</em></a> (politik uang) oleh sukarelawan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih ke Polres Karanganyar, Selasa (10/7/2018). Berkas yang dikirim Polres Karanganyar akhir pekan lalu itu dinilai belum memenuhi persyaratan formal dan material.</p><p>Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karanganyar, Tony Wibisono, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, mengaku sudah menerima sekaligus mempelajari berkas dugaan politik uang dari Polres Karanganyar. Berkas dugaan politik uang itu merupakan hasil pengusutan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karanganyar yang selalu bersiaga di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar selama hari tenang dan hari pencoblosan <a title="Juliyatmono-Rober Christanto Resmi Pemenang Pilkada Karanganyar 2018" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180705/494/926251/juliyatmono-rober-christanto-resmi-pemenang-pilkada-karanganyar-2018">Pilkada Karanganyar 2018,</a> Rabu (27/6/2018).</p><p>&ldquo;Kami sudah periksa lebih lanjut. Hasilnya memang belum lengkap. Istilahnya saat ini, berkas itu masih P18,&rdquo; kata Tony Wibisono kepada <em>Solopos.com</em>, Selasa.</p><p>Tony Wibisono mengatakan penyidik Polres Karanganyar memiliki waktu tiga hari setelah menerima pengembalian berkas dari Kejari Karanganyar untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah itu, Kejari Karanganyar bakal memeriksa ulang berkas yang sudah diperbaiki penyidik Polres Karanganyar.</p><p>&ldquo;Begitu pelimpahan tahap pertama dinilai rampung akan diikuti pelimpahan tahap kedua [yang disertai tersangka dan barang bukti]. Kalau sudah lengkap baru ditetapkan P21,&rdquo; katanya.</p><p>Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengatakan berkas dugaan politik uang yang dilimpahkan ke Kejari dipecah menjadi dua. &ldquo;Berkasnya dibuat secara terpisah,&rdquo; katanya.</p><p>Tim Gakkumdu Karanganyar menetapkan dua&nbsp;sukarelawan&nbsp;pasangan calon<a title="Kalah di Pilkada Karanganyar, PKS-Gerindra Siap Awasi Yuli-Rober" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180709/494/926927/kalah-di-pilkada-karanganyar-pks-gerindra-siap-awasi-yuli-rober"> Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih</a>, yakni Sarwo dan Sugeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang, Kamis (5/7/2018). Sarwo dan Sugeng diketahui membagi-bagikan uang ke warga Delingan, Karanganyar, Rabu (27/6/2018) pukul 05.15 WIB.</p><p>Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Hal itu mengacu Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang&nbsp;&nbsp;Pilkada.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya