SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaam korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,1 miliar tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan segera menetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya sudah ada (tersangka). Siapa-siapanya sudah ada gambaran, ” kata dia ketika berbincang dengan wartawan pada Rabu (31/8/2022).

Dia mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan akhir dari saksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Karanganyar. Pemeriksaan saksi dari pihak Dispermades dilakukan pada Rabu ini. Kemudian untuk inspektorat dijadwalkan pada Selasa (6/9/2022) pekan depan.

Baca Juga: Kejari: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Satu, Siapa?

Pemeriksaan dari pihak Inspektorat mestinya dilaksanakan pada pekan ini. Namun terpaksa dijadwalkan ulang karena pihak yang akan dimintai keterangan sakit.

“Pekan depan setelah memeriksa pihak Inspektorat baru kita tetapkan tersangka. Sekalian juga akan dirilis Kajari baru, ” tuturnya.

Ihwal adanya tudingan hambatan dan terkesan lambat dalam penyidikan kasus ini, dia mengatakan tidak ada hambatan apa pun. Pihaknya juga membantah tudingan pengusutan kasus ini berjalan lambat. Menurutnya penyidikan yang dikerjakan harus ekstra hati-hati. Pihaknya tidak ingin pengungkapan kasus asal-asalan yang bisa berakibat pada gugatan praperadilan.

“Semua harus sesuai aturan. Jangan sampai kesannya asal,” katanya.

Baca Juga: Lebih dari 5 Bulan, Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Masih Buram

Disinggung mengenai barang bukti, dia mengaku belum menyitanya. Barang bukti baru akan diamankan saat penyidik resmi menetapkan tersangka.

Seperti diketahui Inspektorat menyebut ada kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo mencapai Rp1,1 miliar dari nilai proyek Rp2,6 miliar. Uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, nilainya mencapai Rp795 juta. Kemudian sisanya untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya.

Selain Rp1,1 miliar, penyidik Kejari Karanganyar juga meminta Inspektorat melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Di antaranya digunakan untuk pembangunan fisik kantor BUMDes.

Baca Juga: Inspektorat Temukan Indikasi Penyimpangan Anggaran di BUMDes Berjo

“Kami minta Inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” kata Gilang.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari mensinyalir akan ada lebih dari satu tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya