SOLOPOS.COM - Kejari Grobogan Haryoko Ari Prabowo (ketiga dari kiri) memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah, Rabu (21/10/2020). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah inkrah, di halaman kantor kejaksaan setampat, Rabu (21/10/2020).

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Haryoko Ari Prabowo, SH.MHum, seusai pemusnahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kegiatan tersebut menurut Kajari, merupakan tindak lanjut dari suatu proses perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan. Jadi kejaksaan sebagai eksekutor yang menindaklanjuti dengan pemusnahan. Sehingga proses penanganan perkara tersebut tuntas.

18 Ormas di Grobogan Sepakat Tolak Anarkisme

Ekspedisi Mudik 2024

"Barang bukti yang kami musnahkan dari perkara sejak Januari-Oktober 2020. Antara lain senjata tajam, handphone, ganja, ekstasi dan obat terlarang," ujar Prabowo dalam acara yang juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo.

Jenis kejahatan yang paling menonjol yang ditangani kejaksaan terkait pemusnahan itu adalah pencurian, psikotropika, perjudian dan kejahatan terhadap manusia.

Proses pemusnahan barang bukti dari pantauan di lokasi, dilakukan dengan sejumlah cara. Barang bukti berupa senjata tajam seperti pisaun, celurit dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Ekstasi dan obat terlarang dengan cara direndam air dan dihancurkan dengan blender.

Minat Baca Siswa SMAN 3 Salatiga Naik di Masa Pandemi Covid-19, Ternyata Karena Ini


Pemusnahan dengan gergaji mesin, Rabu (21/10/2020). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Sedangkan barang bukti lainnya seperti peralatan perjudian, tas, pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian untuk barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dilindas.

Gara-Gara Kebiasaan Taruh Kunci Sembarangan, Gadis Sragen Kehilangan Motor di Indekos Solo

Menurut Prabowo, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah inkrah. Tidak ada target mengenai barang bukti yang harus dimusnahkan. Apabila terlihat sudah menumpuk, kejaksaan sebagai eksekutor langsung memusnahkan.

"Acara ini juga sebagai simbol perlawanan penegak hukum terhadap kejahatan di Grobogan. Sehingga diharapkan angka kriminalitas turun, masyarakat merasa aman, tenteram, dan nyaman dalam beraktifitas," kata Kajari Grobogan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya