SOLOPOS.COM - Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. R.M. Soedjarwadi Klaten, Tri Kuncoro (dua dari kiri), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Zuhandi, menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di RS setempat, Kamis (8/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

Kejari dan RSJD Klaten teken MoU soal pendampingan hukum.

Solopos.com, KLATEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. R.M. Soedjarwadi, Klaten, terkait upaya pendampingan hukum. Pendampingan hukum itu fokus pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSJD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur RSJD Dr. R.M. Soedjarwadi, Tri Kuncoro, mengatakan dalam pengaplikasian kerja Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D),  RSJD merintis cukup lama.  Namun, realisasinya baru digelar seiring dengan penandatanganan MoU dengan Kejari.

“Kami sadar bahwa kerja sama baik antara RSJD dengan kejari dalam rangka RSJD ini sangat dibutuhkan. Ini menjadi silaturahmi resmi dalam rangka bagaimana Kejari menjalankan fungsinya mendampingi RSJD dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungannya,” kata Kuncoro, dalam sambutannya di sela-sela penandatanganan MoU di gedung RSJD setempat, Kamis (8/2/2018).

Kuncoro menambahkan realisasi dari kesepakatan itu adalah RSJD mendapat dukungan panduan mengenai pengadaan barang dan jasa dengan bimbingan Kejari. (baca: Selama 2016, RSJD Klaten Tangani 89 Anak Kecanduan Game)

Hal itu sangat penting agar penyelenggaraan kegiatan tetap berada pada rel yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.

“Saat ini adalah era yang sangat kompetitif dan segala macam hal kemungkinan bisa terjadi soal pengadaan barang dan jasa termasuk di RSJD,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Zuhandi, kejaksaan memiliki beberapa program terkait pelaksanaan program pembangunan di Indonesia, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Bina Desa, hingga Jaksa Menyapa. Program Jaksa Menyapa digelar bekerja sama dengan Radio RRI di masing-masing wilayah.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan RSJD memilih kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum,” katanya.

Kajari menerangkan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun) secara garis besar memiliki ada empat ruang lingkup tugas, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Dalam memberikan bantuan jasa hukum di bidang datun, kejaksaan bisa melaksanakan setelah mendapat Surat Kuasa Khusus dari RSJD.

“Jadi MoU ini baru payung hukumnya saja. Nanti kami baru bisa melaksanakan kegiatan setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari RSJD,” jelas Zuhandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya