Jumat, 25 November 2011 - 20:09 WIB

Kejari Cibinong dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo.  Pencopotan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim pengawasan Kejaksaan Agung terkait kasus suap Jaksa Sistoyo. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad  di Jakarta, Jumat (25/11) mengungkapkan, Suripto terbukti bersalah melanggar disiplin kepegawaian.

Noor menjelaskan, keputusan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong ini berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung.  Kepoala Kejaksaan Negeri Cibinong dinyatakan melanggar pasal 3 butir 6, 15, 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Suripto, menurut Noor,  baru dibebaskan jabatan structural,  sedangkan penempatannya masih menunggu keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan. [tempo/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif