SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo.  Pencopotan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim pengawasan Kejaksaan Agung terkait kasus suap Jaksa Sistoyo. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad  di Jakarta, Jumat (25/11) mengungkapkan, Suripto terbukti bersalah melanggar disiplin kepegawaian.

Noor menjelaskan, keputusan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong ini berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung.  Kepoala Kejaksaan Negeri Cibinong dinyatakan melanggar pasal 3 butir 6, 15, 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Suripto, menurut Noor,  baru dibebaskan jabatan structural,  sedangkan penempatannya masih menunggu keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan. [tempo/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya