Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo. Pencopotan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim pengawasan Kejaksaan Agung terkait kasus suap Jaksa Sistoyo. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11) mengungkapkan, Suripto terbukti bersalah melanggar disiplin kepegawaian.
Noor menjelaskan, keputusan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong ini berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung. Kepoala Kejaksaan Negeri Cibinong dinyatakan melanggar pasal 3 butir 6, 15, 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Suripto, menurut Noor, baru dibebaskan jabatan structural, sedangkan penempatannya masih menunggu keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan. [tempo/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi