SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Proses hukum kasus dugaan korupsi buku ajar PT Balai Pustaka yang merugikan negara Rp 7,47 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga berencana melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (1/6).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga, Setyawan Nur Chalid SH, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan sejauh ini pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan akhir. Namun dikatakan dia rencana dakwaan (Rendak) dua tersangka awal kasus itu, yaitu Drs Bakri dan Kadarisman telah selesai disusun dan disetujui Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng).“Kami masih mengupayakannya. Tetapi pelimpahan memang direncanakan awal pekan depan, antara Senin dan Selasa (1-2/6),” ungkapnya ditemui diruang kerjanya, didampingi Kasi Pidana Umum Sri Budi Santosa SH dan Kasi Intel, Wagino SH, Kamis (28/5).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Ditambahkan, sejak awal Kejari berkomitmen akan melimpahkan kasus itu sebelum masa penahanan kedua tersangka itu berakhir. Setyawan juga menjelaskan, bersama para tersangka dan berkas perkara pihaknya akan melimpahkan barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Salatiga, Rabu (20/5) lalu.

Beberapa di antara barang bukti tersebut adalah buku-buku cetakan proyek pengadaan buku ajar Balai Pustaka 2003-2004, dokumen-dokumen administrasi, dan uang tunai Rp 32.765.000 juta.
try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya