SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan memperpanjang tenggat waktu bayar pajak bumi dan bangunan atau PBB meski situasi masih pandemi Covid-19 dan ada PPKM.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo menetapkan batas akhir pembayaran PBB tetap pada 31 September. Tidak ada relaksasi pajak daerah berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, saat wawancara dengan Solopos.com di lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Setahun Truk Dibakar Massa Demo Kartasura, Satpol PP Sukoharjo Dapat Kendaraan Baru

Suseno mengatakan saat ini Pemkab Sukoharjo tengah menggenjot realisasi pajak daerah yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Target PAD Sukoharjo pada 2021 senilai Rp343 miliar.

“Jatuh tempo bayar PBB Sukoharjo tetap 31 September. Jadi tidak ada perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB seperti daerah lain akibat pandemi Covid-19,” katanya, Jumat.

Pemkab Sukoharjo menargetkan pembayaran PBB mencapai Rp33 miliar pada 2021. Hingga awal September, realisasi pembayaran PBB mencapai sekitar Rp19 miliar.

Baca Juga: Sukoharjo Gelar PTM Terbatas SMP & SMA Mulai 13 September 2021

Pria yang akrab disapa Seno itu optimistis realisasi pendapatan dari PBB mencapai target dengan melibatkan para perangkat di 167 desa/kelurahan. Mereka menagih wajib pajak Sukoharjo yang belum bayar PBB.

Dispensasi Fiskal

Hal ini dilakukan untuk memudahkan para wajib pajak yang berdomisili di wilayah perdesaan. “Selama beberapa tahun terakhir, realisasi PBB selalu melampaui target. Bahkan, realisasi PBB pada 2019 melampaui target yakni mencapai Rp36 miliar. Target PBB pada 2019 senilai Rp30 miliar,” ujarnya.

Seno menyebut pemerintah telah memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 pada 2020. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ngaku Menyesal, Begal Ojol di Baki Sukoharjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kala itu, pajak hotel dan restoran di hotel dihapus lantaran minimnya pemasukan yang diterima hotel di tengah pandemi Covid-19. Sementara target pajak reklame, dan parkir dikurangi mulai 25 persen hingga 75 persen.

Apabila pemerintah mengambil kebijakan relaksasi pajak daerah dikhawatirkan target PAD Sukoharjo tak tercapai pada akhir 2021. “Selain PBB, sektor pajak daerah yang diandalkan seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan [BPHTB] dan pajak penerangan jalan umum. Sekarang justru realisasi BPHTB sudah melampaui target yakni sekitar Rp49 miliar. Target BPHTB senilai Rp31 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Dijual, Sepeda Motor Ojol Dibegal di Baki Sukoharjo Dipakai Pelaku Pergi ke Sawah

Seorang warga Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu, Sahid, mengatakan para perangkat desa aktif membantu masyarakat yang hendak membayar PBB. Warga setempat juga berkomitmen membayar PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Hampir setiap tahun Desa Ngasinan selalu mendapat reward dari Pemkab Sukoharjo lantaran lunas bayar PBB sebelum jatuh tempo. “Dana reward dari Pemkab langsung dibagikan ke setiap rukun tetangga [RT] atau untuk membeli sarana dan prasarana bagi masyarakat setempat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya