SOLOPOS.COM - ilustrasi (728bfoundation.blogspot)

ilustrasi (728bfoundation.blogspot)

Klaten (Solopos.com)–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten mulai memperbaiki pendataan aset demi memantapkan ambisi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala DPPKAD Klaten, Sartiyasto mengakui, hingga kini belum diketahui nilai aset secara keseluruhan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dia menjelaskan, sebenarnya Pemkab Klaten sudah melakukan inventarisasi aset pada tahun 2008. Kala itu, kegiatan inventarisasi aset itu menyedot anggaran senilai Rp 1,3 miliar dari APBD 2008. Akan tetapi, realisasi anggaran senilai Rp 1,3 miliar itu akhirnya muspra lantaran hasil inventarisasi aset itu dianggap belum memenuhi standar kelayakan seperti yang dimaksud oleh BPK.

“Dana Rp 1,3 miliar itu digunakan untuk empat kegiatan yakni inventarisasi aset, penilaian aset, pelaporan aset, dan pembangunan sistem informasi aset daerah. Namun BPK merekomendasikan pendataan ulang aset dengan anggaran yang sudah direalisasikan itu,” tukas Sartiyasto saat ditemui di kantornya, Rabu (13/7/2011).

Sartiyasto menjelaskan, dalam sensus aset yang digelar tahun 2003 silam, nilai total aset yang dimiliki Pemkab Klaten mencapai Rp 4,9 triliun yang terdiri atas Rp 777,3 miliar aset tanah, Rp 2,6 triliun aset bangunan, Rp 874 juta aset monumen, dan lain-lain.

“Sekarang pendataan aset itu kita mulai lagi dari nol. Dalam hal ini kami menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP). Kemungkinan pendataan aset itu akan terkendala minimnya dokumen pendukung. Sebab sebagian dokumen aset sebelum tahun 2005 sudah hilang. Kami hanya memiliki dokumen dalam bentuk neraca aset,” urai dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto mengatakan tidak maksimalnya pendataan aset daerah menjadi kendala utama dalam memperoleh predikat WTP dari BPK. Dia mengakui, pendataan aset selama ini sedang bermasalah. Hal itu tidak terlepas dari tidak sempurnanya pendataan aset pada tahun 2008 silam. “Selama belum diketahui nilai total aset yang dimiliki Pemkab Klaten, penilaian WTP tidak akan terwujud. Jika masalah ini tidak diselesaikan, selamanya Pemkab Klaten akan mendapatkan predikan WDP (wajar dengan pengecualian-red),” tukas dia.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya