Solopos.com, KLATEN – Bambang Suryanto Hadi, 47, pemilik tempat penggilingan padi di Sudimoro, Kecamatan Tulung memergoki seorang maling beras, Amin Widodo, 39, di tempat penggilingan setempat, Senin (10/5/2021) pukul 01.30 WIB.
Dalam kejadian itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga Bambang Suryanto yang menjadi juragan beras sempat terseret dan jatuh tersungkur.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi maling beras dilakukan Amin Widodo, 39, warga Mendak, Kecamatan Delanggu. Amin datang ke tempat penggilingan padi milik Bambang Suryanto di Sudimoro, Kecamatan Tulung, Senin (10/5/2021) dini hari.
Di tengah aksinya, pemilik tempat penggilingan padi pulang ke rumahnya, Senin (10/5/2021) pukul 01.30 WIB. Waktu itu, Bambang Suryanto bertanya ke Amin Widodo kenapa berada di tempat penggilingannya.
Baca juga: Kebun Raya Indrokilo Boyolali Dibuka Lagi, Tiket Masuk Gratis
Di hadapan Bambang Suryanto, Amin Widodo hanya menjawab orang Delanggu. Setelah itu, dia melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya jenis bebek. Melihat hal itu, Bambang Suryanto pun mengejar Amin Widodo.
Saat mengejar itu, Bambang Suryanto sempat terseret saat terjadi tarik-menarik dengan Amin Widodo sebelum akhirnya jatuh tersungkur. Selanjutnya, Amin Widodo dapat melarikan diri dari lokasi kejadian. Amin Widodo lari ke arah timur dari tempat penggilingan padi milik Bambang Suryanto.
Setelah itu, Bambang Suryanto mengecek tempat penggilingan padinya. Begitu dilihat, ternyata tembok di bagian timur dalam kondisi berlubang dengan ukuran panjang 30 cm dan lebar 25 cm. Di samping lubang tersebut ditemukan juga satu bor baterai, satu tas uang di dalamnya terdapat kertas yang mencantumkan alamat rumah, satu helm, dan seutas tali rafia.
Baca juga: 4 Negara dengan Suporter Terseksi di Piala Eropa
Di dalam tempat penggilingan, ternyata terdapat ian klaten
beras yang sudah siap diangkut oleh Amin Widodo. Akibat dinding tempat penggilingan padi dijebol, Bambang Suryanto mengalami kerugian material senilai Rp300.000. Selanjutnya, pemilik tempat penggilingan padi melaporlan kejadian tersebut ke polisi.
"Begitu memperoleh laporan, kami langsung menelusuri kasus tersebut. Hasilnya, pelaku pencurian mengarah ke tersangka. Kami menangkap tersangka di tempat istrinya di Bono, Kecamatan Tulung, 20 Mei 2021," kata Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya, saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Kamis (3/6/2021).
Iptu Jaka Waluya mengatakan Amin Widodo merupakan seorang residivis kasus pencurian laptop di Delanggu tahun 2013. Sebelum maling beras di Sudimoro, tersangka juga pernah mencuri beras di kawasan Tulung dan Desa Majegan.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," katanya.