SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak bagian belakang kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang sedang bergerak-gerak kesakitan seusai ditembak rekannya, Bharada Richard Eliezer.

Tembakan Sambo terhadap Brigadir J yang sedang mengalami sekaratul maut itu mengakhiri hidup sang ajudan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan Fery Sambo dalam sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Usai Tangani Kasus Sambo, Dirtipidum Bareskrim Promosi sebagai Kapolda Kalsel

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Penembak pertama Brigadir J adalah Brigadir Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Brigadir J yang sedang kesakitan akibat tembakan Eliezer akhirnya meninggal dunia setelah mendapat tembakan Sambo di kepala bagian belakang.

Baca Juga: Febri Diansyah: Sambo Perintahkan Hajar Brigadir J, Bharada E Malah Menembak

“Terdakwa menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi, saat membacakan dakwaannya, seperti dikutip Solopos.com dari siaran langsung TVOne, Senin.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan yaitu pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mulai Disidang Senin Pekan Depan, Ini Daftar Majelis Hakimnya

Menurut jaksa, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizalwibowo dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, lanjut jaksa, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Baca Juga: Polisi akan Kerahkan 170 Personel Amankan Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.

“Woy…!Kau tembak…!Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!,” kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ramai Isu Pencopotan Kapolri, Presiden Jokowi: Belum Ada Rencana

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya