SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MAKASSAR — Nasib malang dialami Jessica Mananohas, gadis cilik warga Desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Bocah berusia 9 tahun itu mengembuskan napas terakhir, Selasa (23/10/2018). Dia dibakar ibu kandungnya sendiri hidup-hidup pada 12 September 2018.

Kisah tragis ini diawali saat Ibu Eci panggilan Jessica, Olga Semet menanyakan letak pisau dapur. Saat itu Eci tengah bermain dengan adiknya. Ibunya saat itu ingin memasak. Olga lalu menanyakan letak pisau dapur kepada Eci.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Namun Eci menjawab tidak tahu dan terus melanjutkan bermain. Dikutip Okezone.com, rupanya jawaban Eci membuat sang Ibunda marah. Olga langsung mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh Eci beserta adiknya, dan langsung membakarnya. Sang adik sempat melarikan diri sehingga luput dari sengatan api.

Nahas bagi Eci yang tidak sempat lari, api langsung menjalar dan membakar tubuh mungilnya dengan cepat.

Eci langsung dilarikan ke Rumah Sakit Liun Kendage, Tahuna. Sebanyak 85 persen tubuh siswi kelas IV SD itu hangus terbakar. Selama sebulan mendapat perawatan, dilanjutkan dengan perawatan selama 5 hari di RSUP Prof. Kandou Manado dan akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya Selasa 23 Oktober 2018 pukul 14.08 Wita.

Kerabat dan keluarga korban sendiri hanya bisa pasrah terhadap kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Roni Mananohas, ayah korban yang sudah lama bercerai dengan istrinya itu hanya bisa menangis, tidak menyangka anaknya yang periang itu meninggal akibat ulah Ibunya sendiri.

“Saya sering mendapat kabar dari Kakak Eci kalau mereka berdua sering dipaksa menjual gorengan keliling kampung usai pulang sekolah, tak peduli sedang hujan sekalipun, kalau mereka tidak mau, ibunya akan memukul mereka,” ujar Roni, Rabu (24/10/2018).

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Napitu mengatakan penanganan perkara kasus perlindungan anak dengan tersangka OS yang diduga melakukan penganiayaan berat kepada anak kandungnya sendiri dengan cara membakarnya hidup-hidup saat ini sedang dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Sangihe.

“Untuk tersangka saat ini masih dalam penahanan dan saat ini dalam pemberkasannya terdahulu pada saat masih dalam perawatan dimana korban mengalami luka bakar, kami sudah melakukan proses penyidikan dan sudah kami limpahkan kepada JPU, Kejari Sangihe pada tanggal 22 Oktober 2018,” jelas Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Napitu.

Namun perkembangan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia selanjutnya dilakukan koordinasi dengan JPU dalam rangka melengkapi berkas perkara seperti hasil otopsi dari Rumah Sakit dan juga pasal persangkaan terhadap tersangka.

“Untuk tersangka kami mempersangkakan pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman sekitar 13 tahun penjara,” pungkas Sudung Napitu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya