SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, (tengah), menunjukkan barang bukti pedang pada kasus pencurian kambing, Kamis (16/1/2020). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Dua maling spesialis kambing jantan tertangkap setelah tiga kali beraksi di Jumapolo, Karanganyar. Aksi kedua pencuri itu sempat viral di media sosial.

Aksi mereka terbilang kejam karena mereka hanya mengambil kambing jantan, sementara kambing betina dan anaknya di dalam kandang mereka gorok dan sembelih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka hanya mengambil kambing jantan karena laku dijual. Data yang dihimpun Solopos.com, kedua pencuri yang ditangkap jajaran Polsek Jumapolo Karanganyar, Selasa (7/1/2020), itu yakni Ristanto, 31, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, dan Ganang Ngadioko, 40, warga Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku di rumah salah satu pelaku, Ganang, pada Selasa [7/1/2020]. Mereka mengakui perbuatan mereka," kata Kapolsek Jumapolo, AKP Sudirman, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, saat berbincang dengan Solopos.com di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Kamis (16/1/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Di Balik Manisnya Durian Karanganyar, Ada Nyawa Yang Dipertaruhkan

Mereka sudah beraksi di tiga lokasi di Kecamatan Jumapolo, yakni di Dusun Gudang serta Dusun Genuk, Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, dan Dusun Ngasem, Desa Jatirejo, Kecamatan Jumapolo.

Mereka beraksi pada 11 November 2019, Desember 2019, dan Januari 2020. Aksi kali pertama dilakukan di kandang ternak milik Sugiyo, 63, di Dusun Genuk, Desa Paseban, Jumapolo.

Saat kejadian, korban hendak menunaikan Salat Subuh. Saat itulah dia melihat tiga ekor kambingnya di kandang mati dalam kondisi tersembelih. Dua ekor kambing lain hilang. Dia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jumapolo.

Kedua pencuri itu beraksi mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Saat beraksi, mereka berkeliling mencari kandang kambing naik sepeda motor.

Setelah menemukan target, Ristanto bertugas sebagai eksekutor sedangkan Ganang menunggu di sepeda motor. Pelaku biasanya mengambil dua hingga tiga ekor kambing setiap kali beraksi.

Hal itu karena kambing dibawa menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tali dadung dari plastik sepanjang dua meter, sampel bulu kambing gibas yang disembelih, dan sebilah pedang.

Rayuan Palsu Raja Keraton Agung Sejagat, Mantan Danramil Rela Jual Sawah

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan salah satu pelaku, Ristanto, tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Dia pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Wonogiri dan LP Kelas IIA Sragen.

Dia keluar dari LP Sragen pada Juni 2019 lalu. Penyakitnya kambuh dan beraksi kembali pada November 2019.

"Kami kembangkan ke tempat kejadian perkara [TKP] lain. Modus mereka menarik. Mereka hanya mengambil kambing jantan dan menyembelih cempe dan kambing betina. Sempat viral juga kan karena warga menemukan hewan ternak mati tergorok. Pelaku mengaku menyembelih kambing supaya tidak berisik saat beraksi," tutur Kapolres.

Hasil curian dijual ke Pasar Hewan Semanggi, Solo. Kapolres berharap korban lain melapor ke Polres Karanganyar. Kapolres menjelaskan kasus tersebut terungkap dari dua lokasi, yakni di Dusun Gudang dan Genuk, Desa Paseban.

"Kami analisis modus, memeriksa saksi, dan TKP. Kami kembangkan dan mengarah ke pelaku. Pelaku menyembelih kambing betina dan cempe hanya agar aksi tidak ketahuan pemilik kandang," tutur dia.

Pelaku pencurian, Ristanto, mengaku menjual kambing hasil curiannya seharga Rp800.000-Rp900.000/ekor. Dia mengaku sudah menjual enam ekor kambing dan menyembelih sembilan ekor kambing selama beraksi.

Mau Ngerem Malah Ngegas, Mobil Terbang dan Mendarat Di Tengah Sawah Sragen

Dari hasil pencurian itu, Ristanto mendapat bagian lebih banyak ketimbang Ganang. Ganang mengaku hanya mendapat Rp400.000 setiap kali beraksi.

"Yang terakhir gagal karena ketahuan pemilik. Saya ambil jantan karena laku. Kalau betina dan cempe enggak laku. Saya beraksi di sekitar rumah saja karena enggak jauh. Setelah saya curi langsung saya jual di Solo. Saya kapok," ujar Ristanto saat ditanyai Kapolres.

Dua pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Kapolres akan menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memperberat hukuman dengan pertimbangan tersangka tidak kapok mengulangi aksi serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya