SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani kasus dugaan pembobolan BRI cabang Purbalingga dengan modus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian sekitar Rp28 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin mengatakan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka, lanjut dia, merupakan oknum nasabah yang diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketiga orang ini mengajukan kredit namun dengan data yang dipalsukan,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019) petang.

Kejaksaan sendiri, lanjut dia, juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai BRI dalam perkara ini. Kusni tidak menjelaskan secara detil modus kredit fiktif yang diajukan oleh ketiga tersangka.

Namun menurut dia, perhitungan sementara akibat tindak pidana pencurian uang negara itu mencapai sekitar Rp28 miliar. Kusnin menambahkan tersangka dalam kredit fiktif ini juga masih dimungkinkan bertambah seiring pengembangan penyidikan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya