SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Srie Wahyuni, terkait penyalahgunaan keuangan kas daerah pada APBD 2003-2010 dengan kerugian keuangan negara Rp40 miliar, Senin (18/7/2011).

Sebelumnya Srie Wahyuni yang mengenakan seragam PNS menjalani pemeriksaan tim jaksa penyidik selama 7,5 jam sejak pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang dengan menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejati Jateng. Kepala Kejati Jateng, Widyopramono, mengatakan penahanan tersangka dilakukan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup terkait kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen termasuk alasan objektif serta alasan subyektif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemkab Sragen, terbukti melakukan korupsi bersama dua tersangka lain yakni mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dan mantan Sekrertaris Daerah Pemkab Sragen,” kata Kajati didampingi Asisten Pidana Khusus, Setia Untung Arimuladi. Perbuatan para tersangka tersebut antara lain melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Akibat penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sragen tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp40 miliar,” ujarnya. Kajati menegaskan, dalam penanganan kasus penyalahgunaan keuangan kas daerah pada APBD 2003-2010 ini tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

HD Junaedi, selaku pengacara Srie Wahyuni yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Klien kami akan bertindak kooperatif selama pemeriksaan,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/oto/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya