Semarang (Solopos.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengerahkan tim khusus beranggotakan delapan jaksa untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp 40 miliar. Kasus ini sudah menyeret mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Sragen.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Setia Untung Arimuladi, mengatakan delapan jaksa penyidik itu berasal dari satuan khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejakti. “Kami serius menangani kasus korupsi APBD Sragen. Tim jaksa penyidik bekerja secara maraton setiap hari,” katanya di Semarang, akhir pekan lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tim jaksa yang diketui Rakhmat Hariyanto, secara bergantian memeriksa tiga tersangka yakni mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mantan Sekda Sragen, Koeshardjono, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Sragen, Srie Wahyuni. Selain itu, tim jaksa juga memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tiga tersangka. “Kami ingin secepatnya kasus ini selesai dan dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Aspidsus.
Dia menambahkan sampai sekarang belum ada satupun dari tiga tersangka mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejakti. “Belum, sampai sekarang belum ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” tandas Setia Untung Arimuladi. Seperti diketahui, Untung Wiyono sejak 12 Juli lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang. Demikian pula dengan Koeshardjono, yang sejak 13 Juli ditahan di LP Kedungpane.
Tersangka lainnya, Srie Wahyuni, terhitung sejak 18 Juli menyusul ditahan di LP khusus wanita, Bulu, Kota Semarang. Tiga tersangka itu diduga telah menyalahgunakan dana keuangan kas daerah Kabupaten Sragen tahun 2003-2010, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 40 miliar.
oto