SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak kejaksaan tinggi (Kejakti) Jateng untuk menolak permintaan penangguhan penahanan Dewan Penasihat KSU Sejahtera, Toni Haryono guna mempercepat penyelesaian pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Di sisi lain, MAKI juga mengharapkan aparat hukum konsisten membongkar kasus yang dituding melibatkan pengusaha swasta, penguasa lokal di Pemkab Karanganyar, hingga oknum pejabat tinggi eselon II di Departemen Kementrian Perumahan Rakyat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian ditegaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat ditemui wartawan di kompleks Mapoltabes Solo, Sabtu (1/5). Sejak awal, kasus dugaan korupsi GLA kali ini dinilai sudah bermasalah. Bahkan, perbuatan melawan hukum dalam persoalan GLA sudah diskenario sedemikian rupa yang melibatkan sejumlah aktor intelektual dari pihak swasta dan pemerintah.

“Yang pertama tentunya saya sangat keberatan dengan munculnya rencana penangguhan penahanan Toni Haryono. Kalau Kejakti Jateng mengabulkan permintaan itu, saya akan melakukan gugatan praperadilan. Kasus ini adalah kasus serius yang harus ditangai secara total, karena masalahnya begitu rumit dan kompleks,” katanya.

“Intinya harus dalami kasus GLA ini hingga ke akar-akarnya. Karena dalam dokumen saya, jelas kasus ini menyalahi aturan dan hingga melibatkan oknum berinisial S yang tidak lain adalah pejabat eselon II di Departemen Kementrian Perumahan Rakyat di pusat. Oknum inilah yang bertugas mengatur dana bantuan miliaran rupiah agar masuk ke koperasi,” ulas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjaminkan dirinya kepada Kejakti Jateng guna penangguhan penahanan suaminya, Toni Haryono yang saat ini ditahan di LP Kedungpane, Kota Semarang. Hal tersebut diungkapkan Pengacara Toni, Suwiji saat ditemui wartawan di LP Kedungpane beberapa hari terakhir. Surat penangguhan tersebut juga sudah dikirim ke Kejakti Jateng Kamis (29/4).

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya