SOLOPOS.COM - Rina Iriani (dok Solopos)

Rina Iriani (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng belum akan memanggil Bupati Karanganyar, Rina Iriani untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam kasus korupsi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih menunggu adanya kekuatan hukum tetap (inkrach) atas terpidana kasus GLA Tony Iwan Haryono,” kata Kepala Kejakti Jateng Widyopramono kepada wartawan di Semarang akhir pekan lalu. Pasalnya lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) karena tak puas dengan putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang mengurangi hukuman Tony menjadi empat tahun penjara.

Lebih lanjut, Widyopramono menyatakan pihaknya tak ingin gegabah dan tergesa-gesa dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar hasilnya maksimal. Menurut dia, meski dalam persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi GLA Tony Haryono dan Handoko terungkap keterlibatan Bupati Karanganyar, tapi belum kuat dijadikan dasar hukum.“Apalagi JPU masih melakukan kasasi ke MA. Jadi belum ada kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya