SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Kejaksaan Tinggi (Kejakti) akan menjemput paksa Kepala Desa Jatirunggo, Kabupaten Pringapus, Kebupaten Semarang Indra Wahyudi bila mangkir pada pemanggilan ketiga.

Kepala Kejakti Jateng Widyopramono menyatakan tim penyidik Kejakti beberapa hari lalu telah mengirimkan surat panggilan kali ketiga kepada Kepala Desa (Kades) Jatirunggo. “Bila Kades Jatirunggo tak memenuhi panggilan yang ketiga, penyidik Kejakti akan melakukan upaya menjemput paksa,” katanya di Semarang, Jumat (10/6/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya penyidik Kejakti telah dua kali memanggil Kades Jatirunggo, Indra Wahyudi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pengganti milik Perum Perhutani I Jateng yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Menurut Widyopramono rencananya Kades Jatirunggo akan kembali diperiksa pada Senin (13/6/2011) mendatang.

Dari informasi di Kejakti, pada pemeriksaan yang ketiga ini Kades Jatirunggo rencananya akan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi surat izin pemeriksaan dari Bupati Semarang, Munjirin. Penyidik Kejakti Jateng sebelumnya telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah di Jatirunggo senilai Rp 13,5 miliar yakni Hamid dan Agus Soekmaniharto yang berperan sebagai perantara atau makelar. Serta Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Suyoto. Tiga tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya