SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Bahar bin Smith.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan SPDP tersebut telah diterima Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Kamis (6/12/2018) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi ada 2 SPDP di sini [Kejaksaan] ya terkait kasus itu. SPDP-nya dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya,” tuturnya, Jumat (7/12/2018).

Menurut Prasetyo, teknis pelimpahan perkara itu dari Kejaksaan ke Pengadilan akan diserahkan kepada Jampidum Kejaksaan Agung dan Aspidum Kejati DKI Jakarta. “Nanti teknisnya seperti apa, apakah pelimpahan ke pengadilannya digabungkan karena waktunya kan berdekatan atau seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Jampidum Noor Rochmad mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat penunjukan beberapa jaksa peneliti yang bertugas untuk mengikuti perkembangan kasus Bahar bin Smith di Bareskrim Mabes Polri.

“Jaksa penelitinya belum, SPDP-nya juga baru kami terima kemarin. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada tim jaksa peneliti perkara itu,” katanya.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) No 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahar bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya