Kamis, 15 Desember 2011 - 12:29 WIB

Kejaksaan Tegaskan Kasus Ditjen Pajak Masuk Ranah Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak merasa keberatan atas permintaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk meminta klarifikasi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, Agus berpendapat bahwa kasus tersebut bukanlah masuk ke dalam ranah korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (15/12).

Noor menegaskan bahwa dirinya tidak dapat berkomentar banyak/ sebab tim penyidik Gedung Bundar sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno. Dalam tindak pidana yang diduga terjadi pada 2006 tersebut penyidik menemukan penyimpangan dalam pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen pada Ditjen Pajak dengan nilai proyek senilai 43 miliar rupiah. [MIOL/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif