SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak merasa keberatan atas permintaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk meminta klarifikasi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, Agus berpendapat bahwa kasus tersebut bukanlah masuk ke dalam ranah korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (15/12).

Noor menegaskan bahwa dirinya tidak dapat berkomentar banyak/ sebab tim penyidik Gedung Bundar sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno. Dalam tindak pidana yang diduga terjadi pada 2006 tersebut penyidik menemukan penyimpangan dalam pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen pada Ditjen Pajak dengan nilai proyek senilai 43 miliar rupiah. [MIOL/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya