SOLOPOS.COM - Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah (Jateng), Yunan Harjaka, menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil kembali Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jateng 2018.

Hal itu disampaikan Yunan setelah penyidiknya meminta keterangan Sekda Sri Puryono terkait dana Banprov Jateng 2018, Kamis (25/9/2019). “Setelah ini kami akan lakukan evaluasi. Kalau nanti dibutuhkan lagi keterangan beliau [Sekda Jateng], tentu akan kami undang lagi,” ujar Yunan kepada wartawan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Yunan mengaku pemanggilan Sekda Jateng terkait dugaan korupsi dana Banprov 2018 itu merupakan yang kali pertama. Sri Puryono dimintai keterangan sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai tim anggaran dana Banprov Jateng 2019 ke daerah yang jumlahnya mencapai Rp1,142 triliun.

Yunan menambahkan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 miliar itu saat in masih dalam tahap pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari mantan Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Haristanto, dan mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yoyok Sukawi. “Kami targetkan secepatnya penyelidikan [kasus] ini selesai. Sejauh ini perkembangan kasus ini baru dalam proses meminta keterangan dari beberapa saksi,” imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana Banprov Jateng 2018 ke daerah ini, Kejati Jateng sebenarnya telah menetapkan empat tersangka untuk penyaluran dana sektor pendidikan di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang berupa laptop. Dua pejabat pembuat komitmen itu, yakni S dari Kabupaten Kendal dan S dari Kabupaten Pekalong.

Sementara itu, dua pimpinan perusahaan itu, yakni CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang menjadi rekanan pengadaan barang yang dibeli dengan dana Banprov Jateng 2018 di Kabupaten Kendal dan SMS selaku Presdir PT Astragraphia Xprins selaku rekanan Pemprov Jateng dalam pengadaan barang di Kabupaten Pekalongan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya