SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Kejaksaan Negeri Kota Solo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana sejak bulan Okteber tahun lalu hingga bulan ini. Barang bukti berupa sabu-sabu senilai lebih dari Rp1miliar juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Teguh Subroto, saat dijumpai wartawan sesuai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo pada Jumat (22/3/2019) mengatakan jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 90 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, zat aditif, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan tindak pidana umum lain.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Total narkotika jenis sabu-sabu seberat 580,0865 gram dengan alat penghisap sebanyak 25 buah. Juga dimusnahkan timbangan digital yang digunakan untuk menimbang berat sabu-sabu sebanyak 13 buah beserta alat komunikasi sebanyak 29 buah,” ujarnya.

Ia menambahkan sebuah parang dan berbagai kelengkapan judi sebanyak tujuh buah juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, uang yang berasal dari rampasan barang bukti disetor ke negara senilai Rp15.415.900.

Menurutnya, jumlah kasus narkotika sebanyak 65 kasus dengan kepemilikan sabu-sabu paling tinggi oleh seorang pengedar, YP, dengan berat sekitar 30 gram dan seratusan butir pil ekstasi. Ia menambahkan pada pekan lalu terdapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebanyak tujuh kasus.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo, AKP Suparmin, yang juga mengikuti jalannya pemusnahan barang bukti itu mengatakan diprakirakan harga jenis sabu-sabu itu sekitar Rp2juta-Rp3 juta setiap gramnya.

Menurutnya, terjadi peningkatan jumlah dari barang bukti setiap perkaranya. Ia menambahkan target delapan kasus setiap bulannya sudah terlampaui seluruhnya pada tahun ini. Pada bulan Maret yang baru berjalan pada pekan ke empat, lebih dari delapan kasus perkara narkotika telah berhasil diungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya