Jakarta –-Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding SKPP
Bibit-Chandra, dinilai bukanlah hal yang aneh. Sejak awal, Kejaksaan Agung memang tidak memberikan alasan yang kuat bagi dikeluarkannya SKPP.
“Sejak awal Kejaksaan memang setengah hati,” kata Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar, Jumat (4/6/2010).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun demikian, Zainal tidak tahu atas motif apa Kejaksaan melakukan tindakan setengah hati itu. “Saya tidak mau menduga-duga,” kata dia.
Seharusnya, kata Zainal, bukan alasan sosiologis yang seharusnya menjadi pertimbangan Kejaksaan dalam mengeluarkan SKPP. Tetapi alasan yuridis, yakni penyidikan Bibit-Chandra tidak cukup bukti.
“Secara sistem hukum, saya mengatakan SKPP lemah. Dari awal ragu dan akhirnya terbukti,” kata Zainal.
Seperti diketahui, salah satu dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah karena alasan sosiolgis dalam SKPP dinilai hakim tidak tepat.
dtc/isw