SOLOPOS.COM - Ilustrasi (openmind4rshare.wordpress.com)

Ilustrasi (openmind4rshare.wordpress.com)

SLEMAN—Sejumlah barang bukti narkoba dan psikotropika yang perkakaranya sudah berkekuatan hukum tetap dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (6/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Yacob Hendrik Pantipilo mengatakan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Terlebih ini hanya barang bukti sisa dari persidangan yang sudah bejalan.

“Pemusnahan barang bukti kali ini nilainya hanya mencapai puluhan juta saja, sebab hanya sisa dari persidangan saja. Namun sebenarnya nilai riil sebelum dipersidangkan mencapai milyanan rupiah. ,” kata Hendrik seusai membakar barang bukti dalam dua tong itu.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 308,4709 gram ganja kering atau kurang lebih senilai Rp1,5 juta. Masih ada 45,97 gram shabu-shabu dengan nilai Rp50 juta. Selain itu masih ada ada psikotropika jenis pil, yakni Calmet 85 butir, Pil Riklona 48,5 butir dan Lexotan 7 butir.

Untuk narkotika ini berasal dari 42 perkara yang sudah dipersidangkan, sedangkan psikotropika meliputi 32 perkara. Kebanyakan perkara ini melibatkan wiraswasta, mahasiswa dan pelajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya