SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung belum berani mengambil sikap terkait hasil rekomendasi Tim 8 atas Tim 8 atas penghentian proses penuntutan dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan masih akan mengkajinya.

“Ini sedang kita lakukan kajian bisa atau tidak,” kata Hendarman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Hendarman, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) bisa dilakukan jika perkara belum cukup bukti. Selain itu, perkara itu juga bisa ditutup demi hukum apabila terdakwa meninggal atau kadaluarsa.

Hendarman menambahkan, perkara bisa juga dihentikan apabila ada penyampingan demi kepentingan umum. Kejaksaan, lajutnya, masih mengkaji apakah kasus Bibit dan Chandra bisa dihentikan untuk kepentingan negara.

“Apakah ada kepentingan umum dalam kasus ini,” tambahnya.

Terakhir, Hendarman menyebutkan sedang mengkaji rekomendasi soal abolisi. Padahal hal tersebut tidak pernah disebutkan oleh Tim 8. Isi rekomendasi hanya meminta penghentian lewat SP3 di Polri atau SKPP di Kejaksaan dan dihentikan demi kepentingan umum.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya